A. Kedaulatan
Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Ø Makna
Kedaulatan Rakyat
Pengertian
Kedaulatan Rakyat : Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara. Kedaulatan Rakyat berarti juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
Asal
kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata "daulat"
daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti
pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain
misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Beberapa Pendapat Ahli :
a. John
Locke, berpendapat bahwa negara di bentuk melalui Perjanjian
Masyarakat. Sebelum di bentuknya sebuah negara mengadakan suatu
perjanjian untuk membentuk negara. Perjanjian masyarakat itu ada 2 yaitu :
1. Pactum
unionis : Perjanjian antar Individu untuk membentuk negara.
2. Pactum
subjectionis: Perjanjian antar individu dengan negara yang dibentuk.
Menurut John Locke Kekuasaan negara
di bagi menjadi 3 yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif : Kekuasaan membuat peraturan dan undang2.
2. Kekuasaan
Eksekutif :Kekuasaan melaksanakan undang2 dan mengadili.
3. Kekuasaan
Federasi : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanannegara
dalam hubungannya dengan negara lain.
b. Monstesquieu, Pemikiran
John Locke tentang Trias Politica dikembangkan lebih lanjut. Dalam uraian john
locke membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu Legislatif,Eksekutif,Yudikatif.
Menurut Monstesquieu Trias Politica ini mempunyai tugas & fungsinya masing2
seperti :
1. Legislatif
: Kekuasaan untuk membuat undang2
2. Eksekutif
: Kekuasaan menyelanggarakan undang2
3. Yudikatif
: Kekuasaan mengadili atas penyelengaraan undang2
c. Jean
Jacques Rousseau, menurutnya negara di bentuk secara sukarela,
kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.
Unsur2 negara yaitu :
a. Memiliki
Rakyat : Rakyat adalah Sekumpulan orang yang berada / berdiam dalam
suatu negara / menjadi penghuni negara tersebut.
b. Memiliki
Wilayah : Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya
pemerintah yang berdaulat . wilayah terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
*perairan (laut, samudra, selat) *udara
*darat
*wilayah ekstra
teritorial
c. Adanya
pemerintah yang berdaulat : Pemerintahyang berdaulat yaitu suatu
pemerintahan yang mengatur jalannya suatu negara.
d. Adanya
Pengakuan dari negara lain : Suatu negara yg telah berdaulat butuh
pengakuan oleh negara lainkerena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup
negara tersebut.
Tiga Syarat pertama di sebut
syarat De Facto (mutlak), sedangkn syarat terakhir yaitu
syarat De Jure (hukum internasional)
Pengertian Negara: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memilik suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semau individu
di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
Kedaulatan
kedalam (intern) : pemerintahan (negara )
berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan
perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan
Keluar (ekstern) : negara yang berhak mengadakan hubungan
kerjasama dengan negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ø Sifat-Sifat Pokok
Kedaulatan :
· Permanen berarti
kedaulatan tetap ada selama negara berdiri
· Asli berarti
tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
· Bulat berarti
tidak terbagi-bagi
· Tak
terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak terbatas
Ø Macam-MacamTeori
kedaulatan :
a. Kedaulatan
Tuhan, berpendapat bahwa Kekuasan tertinggi berada di tangan Tuhan.
Kedaulatan ini umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor
teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquino, dan Friendrich Julius Stahl.
b. Kedaulatan
Raja, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja.
Dalam teori ini raja selalu berposisi diatas undang2. Rakyat harus rela
menyerahkan Hak asasinya secara mutlak kepada raja. Pencetus teori ini adalah
Nicolllo Machiavelli, Jean Bodin thomas Hobbes, dan hegel.
c. Kedaulatan
Negara, berpendapat bahwa Kekuasaan Tertinggi berada di tangan Negara.
Teori kedaulatan negara bersifat Absolut dan mutlak. Teori ini dianggap sebagai
sebuah ajaran yg paling absolut sejak jaman Plato hingga Hitler-Stalin. Peletak
dasar teori ini antara lain Paul Laban, George Jellinek, Hegel.
d. Kedaulatan
Hukum, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi di tangan Hukum. Hal ini
berarti yang berdaulat adalah Lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan
perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Pelopor Teori ini
antara lain Immanuel Kant, H. Krable, Leon Dubuit.
e. Kedaulatan
Rakyat, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang mengandung arti
Pemerintahan rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Pelopor teori ini adalah John Locke, Monstesquieu dan JJ Rosseau.
Trias Politica berasal dari bahasa yunani : - Tri yg
berarti Tiga
- As yg berarti Pusat
- Politica yg berarti Kekuasaan
Trias politica di bagi menjadi tiga
yaitu :
* Legislatif
: Kekuasaan untuk Membuat undang2
*
Eksekutif : Kekuasaan untuk Menyelanggarakan undang2
* Yudikatif
: Kekuasaan untuk mengadili atas penyelanggaraan undang2
Tiga jenis lembaga negara ini
mempunyai kedudukan yang sejajar tetapi saling lepas (independen)
Ciri-ciri negara yang
menganut teori kedaulatan rakyat :
I. Adanya Lembaga Perwakilan rakyat atau dewan
perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan
kehendak rakyat.
II.
Adanya Pemilu untuk pemilihan wakil rakyat untuk mengangkat dan
menetapkan anggota majelis tersebut.
III.
Adanya Lembaga yang mengawasi Kekuasaan atau kedaulatan rakyat yg di
laksanakan oleh badan perwakilan rakyat
IV. Pemerintahan
berdasarkan susunan kekuasaan badan atau majelis yg sudah ditetapkan konstitusi
(UUD)
Negara yang memiliki kedaulatan
berhak atas 3 hal, yaitu :
- Persamaan
derajat
- Membela
diri / mempertahankan diri
- Hak
atas Kemerdekaan
By : Lulu Al Marjani S
Follow : https://twitter.com/Almarjani_S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar