BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.
Hakikat
Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS)
: Democracy is the government from the
people, by the people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) :
-
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi)
-
Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup
yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang
sama bagi semua warga negara
2. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sistem
demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6 )
merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan
di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara
efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas
(negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit
(300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan
demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan
bagian kecil saja dari penduduk. Untuk
mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak
berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi
bersifat demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Selanjutnya,
di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah Monarchi
Absolut. Awal timbulnya demokrasi
ditandai dengan munculnya Magna Charta (Piagam Besar) (1215) di Inggris.
Magna Charta merupakan semacam kontrak
antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris di mana untuk
pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan
menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk
penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir
dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap
sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi.
Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep
”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479-
1516). di Prancis raja-raja Bourbon dan
sebagainya. Kecaman-kecaman dilontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat
dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengaruh
berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja
absolut ini didasar suatu teori
rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI).
Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh
hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum
Alam, ius naturale). Unsur universalisme
inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial
beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak
yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial
menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan
penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak
alamnya (natural rights) dengan aman. Di pihak lain rakyat akan mentaati
pemerintahan raja asal hak-hak alam itu
terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar
dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf
yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704)
da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke: hak-hak
politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life,
liberty and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistem yang dapat
menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah Trias Politica : Eksekutif, Legislatif dan
Yudicatif
Sebagai akibat
dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan
mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistem
politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan
dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta
hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam abad
ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat
Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl
memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey
memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat
(negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1) Adanya perlindungan hak-hak manusia
2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin hak- hak itu
3) Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
3. Macam-Macam Demokrasi
Beberapa macam
demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1) Demokrasi Parlementer
Di dalam
sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif.
Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua
tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan
oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2) Demokrasi Liberal
Dalam sistem
liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of
power ). Kepala negara/presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika
Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang
dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3) Demokrasi
Sosialis
Demokrasi ini
terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi
pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di
tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan
mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat,
pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem
demokrasi lainnya.
4) Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi yang
dikendalikan oleh seorang pemimpin/Presiden. Pemimpin yang kuat akan
mengendalikan semua kekuatan politik,
sehingga keberadaan negara akan terjamin. Dalam demokrasi terpimpin , kehendak
Presiden sebagai pemimpin itulah yang berlaku. Presiden mendominasi kehidupan politik, peran partai
politik sangat terbatas, Parlemen (MPRS dan DPR-GR) lemah.
5) Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara terbanyak
(Pasal 2, Ayat (3), UUD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal
dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah
kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil
yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan
kelompok besar.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)
Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia
dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b)
Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini
hak rakyat diakui dan dihargai.
c)
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru
kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)
Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e)
Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
-
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
-
Demokrasi Terpimpin (1959-1965) ; orde lama
-
Demokrasi Pancasila (1965-1998) ; orde baru
-
Demokrasi Pancasila (1998 – sekarang) ; orde
Reformasi
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada
dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
(perwakilan).
1)
Demokrasi langsung, adalah suatu sistem
demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan
segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada
zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negara kota (Polis) di Athena. Demokrasi yang
pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis
yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat
untuk melaksanakan demokrasi langsung.
2)
Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah
suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih
wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemen atau lembaga perwakilan
rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena
itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan
menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan negara.
4. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1)
Pengakuan akan hakekat dan martabat manusia,
misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap
hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2)
Pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan,
misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan
rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri
kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam
Budiardjo (1986) adalah:
a)
adanya perlindungan konstitusional, dengan
pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus
menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan
at as hak-hak yang dijamin,
b)
adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c)
adanya pemililihan umum yang bebas,
d)
adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
e)
adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi, dan
f)
adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain
dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci
demokrasi adalah:
a)
Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan
politik,
b)
Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
c)
Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan
pada atau dipertahankan dan h warga negara,
d)
Sistem perwakilan, dan
e)
Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu bagaimana
ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus
mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; negara demokratis harus memiliki
ciri-ciri:
1)
Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat)
harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung
maupun melalui perwakilan.
2)
Adanya persamaan hak.
3)
Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan
atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara.
4)
Adanya sistem perwakilan.
5)
Adanya sistem pemilihan umum.
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi Pancasila, yaitu :
a)
Pemerintah berdasarkan konstitusi
b)
Pemilu yang bebas, jujur dan adil
c)
Hak Asasi Manusia dijamin
d)
Persamaan kedudukan di depan hukum
e)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
f)
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
mengeluarkan pendapat
g)
Kebebasan pers/media massa
5. Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Secara yuridis
pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan implementasi sistem pemerintahan
berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan berada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.
Pancasila, sila Ke-4
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”
b.
Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat
yang menyatakan bahwa; ” .... maka
disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
c.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Landasan
lainnya adalah :
-
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.”
-
Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
B.
Pentingnya
Kehidupan Demokratis
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai
demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu
masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo;
1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1)
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga.
2)
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3)
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratur.
4)
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5)
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
6)
Menjamin tegaknya keadilan.
2. Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Oleh karena
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan maka kebijakan dijalankan
oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan pemerintahan dalam
bentuk peraturan perundangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan,
dan mempertimbangkan anekaragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan
yang diambilnya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat
dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak
hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan
tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil
presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat
pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalankan atau
menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi
dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan Pemilihan
Umum (Pemilu). Hal ini dikarenakan Pemilu :
-
Wujud pelaksanaan demokrasi
-
Wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat
-
Wujud pelaksanaan hak politik warga
-
Partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa
dan bernegara
-
Pemilihan kepemimpinan yang wajar, demokratis
dan aman
-
Menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan
bernegara
-
Sarana mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan
nasional
3. Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Pancasila dan
UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu adalah
sebagai berikut.
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
dasar semangat kekeluargaan.
2)
Segala hal yang menguasai hajat hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
Dua prinsip
pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan
utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu,
tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi yang menguasai
hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan
kesempatan-kesempatan ekonomi dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini.
Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai pedoman dalam bersikap maupun
berkiprah dalam perekonomian bangsa dan negara Indonesia.
C.
Sikap
Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
1. Nilai Lebih Budaya Demokrasi
Dalam
kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan"
sebagai penuntun hubungan antar manusia
Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan
demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut
untuk selalu mengunakan hikmat kebijaksanaan dalam mengurus kepentingan
bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga,
warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah
lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah,
perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya.
Bagaimana kita
mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila? Syarat
utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa pada
hakikatnya setiap orang memiliki harkat dan martabatnya yang sama. Dengan
prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi
setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung
tinggi.
Dengan
memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan
diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak
bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan
hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antar warga masyarakat,
dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam
penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam
pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu pula
dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak
kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan yang
melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan hidup
berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan
kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan
itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat
sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan
mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memikirkan,
mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani
masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk
melakukan hal yang sama.
2. Contoh Sikap Demokrasi dalam Kehidupan
Masyarakat
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya
mengamalkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita
lakukan antara lain sebagai berikut.
1)
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita
hendaknya menyadari setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
2)
Kita hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
3)
Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama .
4)
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6)
Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7)
Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
8)
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
BAB V
KEDAULATAN
A.
Makna
Kedaulatan Rakyat
1.
Pengertian
Kedaulatan
Kedaulatan
berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya
"kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan
dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ;
Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE), Italia
(SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari
istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi
kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi
atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam
suatu Negara.
Pada
dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)
Permanen,
artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih
berdiri
2)
Asli,
artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)
Bulat,
artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara
4)
Tidak
Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan
menentukan berlangsungnya kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi
ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana
suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat
kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
3.
Pengertian
Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin
(1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a.
Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk
mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa
yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan
rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur
tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke luar (ekstern),
yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta
mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak
mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya.,
4.
Macam-macam
Teori Kedaulatan
Terdapat
beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara
lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara
dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini,
sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan
dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari
Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh
negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka
berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk
mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus
berpusat di tangan raja.
Teori
kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja
di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa
Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus,
Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori
ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai
penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara
kuat, raja harus berkuasa mutlak dan
tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas
undang-undang. Rakyat harus rela
menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar
teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli
mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang
memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat
melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab
kepada dirinya sendiri atau kepada
Tuhan.
Raja tidak
tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga
tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena
raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori
kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab
yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran
kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang telah dirintis sejak jaman Yunani
oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan
kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung
pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk,rakyat.
Rakyat
merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui
perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan
haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan
ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam
pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada
warganya."
Pelopor teori
kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara
dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu
disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan
bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya dikenal dengan istilah Trias Politika
c)
John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai
hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu,
John Locke juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a)
Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu
untuk membentuk negara;
b)
Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara
individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat
kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang
negara.
Dalam negara
yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan
perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan
kehendak rakyat,
b)
Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis
tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah
dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau
dipercayai.
c)
Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan
oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)
Susunan kekuasaan badan atau majelis itu
ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori
kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi
terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara.
Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya
memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori
kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan
bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap
suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara
mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan
negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini
dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori
kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan
negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan
tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau
orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua
warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di
Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama
parlemen.
Berdasarkan
pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud
dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar
negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi).
Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon
Dubuit.
5.
Kedaulatan
yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita lihat
dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa
Indonesia adalah :
1)
Teori Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa
rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, hal ini sesuai
dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)
Teori Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, artinya bahwa semua warga
negara sama kedudukannya didalam hukum, hal ini sesuai deangan pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 : “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
B.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2. Macam-Macam Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis
sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer
dan sistem presidensiil.
a)
Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan,
presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja,
kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan
eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung
jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat
dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut
sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
b)
Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil, kepala negara dan kepala
pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan
eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh
presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden
menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan
rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh
lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga legislatif.
Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan
Indonesia.
Dalam pemerintahan
sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif
sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan
umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana
menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif
(dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang
menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika
badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka
kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
Karena sangat
bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem
parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan
legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah
partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif.
dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem
parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun
1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih
dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan
sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif
dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak
bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif
atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini
merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu.
Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk
kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi
dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti
John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis.
yakni kekuasaan legislatif, eksekutif.
dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa
kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif
yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang
yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan
seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara
ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing
badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan
kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun
memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi.
Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan
Amerika Serikat.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945
Amandemen
Dilihat dari
teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini
didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden
3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan
4)
Pembentukan, pengubahan dan pembubaran
kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun
beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut.:
a)
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtsstaat). .
b)
Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama
dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya
kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri.
Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)
Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak
terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
4. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa
Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan
bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat.
Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk
menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan,
maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)
Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)
Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)
Kekuasaan
Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh
badan-badan peradilan
5. Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam
demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan
lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui
lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat
yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan
melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur.
Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar
pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa
yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara
kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi)
rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai
penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan
negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara
hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
d)
Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari
kedaulatan rakyat. .
e)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas
dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a)
Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan
legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab
tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini
berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan
negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan
negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila
dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR
mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini
pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap
rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka
rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini
juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi
rakyat.
Tugas dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama dengan Presiden membentuk
undang-undang (fungsi Legislasi)
b)
Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
(fungsi Anggaran)
c)
Melaksanakan pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)
Pelaksanaan undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan
negara,
3)
Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945
dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan
pengawasan.
e)
Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan
persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP
MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk
menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai
berikut.
1)
Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta
keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan
penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)
Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah
rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)
Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul,
saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)
Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan
rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)
Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada
pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini
mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai
tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan pengawasan terhadap:
a)
pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
perundang-undangan lain;
b)
pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan
Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d)
kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan
dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)
pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
7)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat.
Untuk melaksanakan
tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)
Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati,
Walikota;
2)
Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)
Mengadakan penyelidikan;
4)
Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan
daerah;
5)
Mengajukan pernyataan pendapat;
6)
Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)
Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD
sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal
22, yakni:
a)
Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama
dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal
22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang
DPD adalah:
a)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang
DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan
Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan
Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
e)
DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga negara sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi)
rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga negara
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil
amandemen adalah ;
a)
membuat Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat
1)
b)
menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)
memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)
mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri
negara (pasal 17)
f)
mengajukan rancangan undang-undang anggran
pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2) …. Dst
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan
tugas khusus ;
a)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)
Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada
DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2).
MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan
Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA, antara lain :
1)
Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu memutuskan
permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang
3)
Memeriksa serta memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili
4)
Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD
c)
Memutus pembubaran partai politik dan
d)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal
24C ayat 1)
e)
Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD
(pasal 24C ayat 2)
9) Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang
dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR
(pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku
hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan
mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
1)
Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
2)
Menetapkan organisasi dan tata cara semua
tahapan pelaksanaan pemilu
3)
Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua
tahapan pelaksanaan pemilu
4)
Menetapkan peserta pemilu
5)
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan
calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/kota
6)
Menetapkan waktu, tanggal dan tata cara
pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota
7)
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu
8)
Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang
diatur undang-undang
C.
Sikap
Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat, antara
lain :
a)
Mengenal partai-partai politik
b)
Menghargai hasil pemilu
c)
Menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara
2. Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia,
antara lain;
a)
Menghormati keberadaan lembaga kepresidenan
b)
Mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh
pemerintah
c)
Mengawasi jalannya pemerintahan, dengan
memberi saran dan kritik